Saturday, December 12, 2009

Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Musyarakah

A. Organisasi Bisnis Dengan Prinsip Musyarakah

  1. Pengertian A1-Musyarakah

Musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatui usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau keterampilan usaha) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Musyarakah mempunyai dua jenis: musyarakah pemilikan dan musyarakah akad (kontrak) Musvarakah kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula dalam keuntungan yang dihasilkan dan aset tersebut.

  1. Jenis-jenis Musyarakah

Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dan mereka memberikan modal musyarakah. Mereka pun sepakat berbagi keuntungan dan kerugian Musyarakah akad terbagi menjadi inan, mufawadhah, a ‘mal, wujuh dan mudlarabah dengan penjelasan sebagai berikut :

a). Syirkah ar ‘inan, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih di mana setiap pihak membenikan suatu porsi dan keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama sebagaimana kesepakatan. Akan tetapi porsi masing-masing pihak baik dalam dana maupun kerja atau bagi hasil tidak harus sama dan harus identik dengan kesepakatan mereka.

b). Syirkah Al mufawadhah, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih di mana setiap pihak memberikan suatu porsi dan keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama sebagaimana kesepakatan. Dengan demikian syanat utama dan jenis musyarakah ini adalah kesamaan dana, tanggung jawab, laba dan kerugian.

c). Syirkah Al a ‘mal, adalah kontrak kerjasama antara dua orang seprofesi untuk menenima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dalam pekerjaan itu. Misalnya, kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerjasama antara dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam kantor. Jenis musyarakah ini kadang-kadang juga disebut musyarakah abdan atau musyarakah shana‘i.

d). Syirkah Al wujuh, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestis yang baik serta ahli dalam berbisnis. Mereka membeli barang secara kredit dan perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka membagi keuntungan dan kerugian secana sama berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh setiap mitra.

e). Syirkah Al mudharabah, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih di mana terdapat pihak yang menyediakan modal dan ada pula pihak yang menyediakan keterampilan kerja.

Aplikasinya dalam organisasi bisnis syani’ah, musyarakah meliputi dua bentuk :

a). Pembiayaan Proyek.

Musyarakah, dalam hal ini, biasanya diterapkan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

b). Modal Ventura.

Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya baik secara singkat ataupun bertahap.

DOWNLOAD FULL

0 Comments:

Post a Comment



Subscribe via email

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
CO.CC:Free Domain

Blog Archive